Sabtu, 04 Mei 2013

bab haidh

Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw
Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .
Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya
6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya .
Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro
Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi .
Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari
dan tidak ada batas untuk banyaknya .
Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman
Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman .
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya
40 hari dan paling banyaknya 60 hari
A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu
Udzur-udzurnya sholat yaitu 2 : Tidur dan lupa

Syarat
Sholat
Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu
‘Anil Hadatsaini Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu
‘Aninnajaasati
Fits-tsaubi Walbadani Wal Makaani , Wasatrul ‘Auroti , Wastiqbaalul
Qiblati ,
Wadukhuulul Waqti , Wal’ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya’taqida
Fardhon Min
Furuudhihaa Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .
Syarat-syarat
sholat yaitu 8 : Suci dari 2 hadas yakni hadas kecil dan hadas besar , dan
suci
dari segala najis pada pakaian dan badan dan tempat , dan menutup
aurat , dan
menghadap kiblat , dan masuk waktu , dan mengetahui dengan fardhufardhunya
,
dan bahwa jangan ia beri’tiqod akan yg fardhu daripada fardhu-fardhu
sholat
akan sunah , dan meninggalkan segala yg membatalkan sholat .
Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru Maa
Awjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla .
Hadas itu terbagi 2 : Hadas kecil dan hadas besar , hadas
kecil yaitu apa-apa yg mewajibkan wudhu sedangkan hadas besar yaitu
apa-apa yg
mewajibkan mandi
Aurat
Al-’Aurootu Arba’un : ‘Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati
Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa ‘Aurotul Hurroti
Fishsholaati
Jamii’u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa ‘Aurotul Hurroti
Wal Amati
‘Indal Ajaanibi Jamii’ul Badani Wa ‘Inda Mahaarimihaa Wannisaai
Maa
Bainassurroti Warrukbati .
Segala aurat itu terbagi 4 : Aurat laki-laki di dalam dan
di luar sholat dan budak perempuan secara mutlak di dalam sholat yaitu
apa-apa
yg diantara pusar dan lutut , dan aurat perempuan yg merdeka di dalam
sholat
yaitu seluruh badannya selain wajah dan 2 telapak tangan , dan aurat
perempuan
yg merdeka dan budak perempuan
disisi orang yg asing yaitu seluruh badan dan disisi
mahromnya dan sekalian perempuan yaitu apa-apa yg diantara pusar
dan lutut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar